SARANA DAN PRASARANA PADA KELEMBAGAAN TPA



MENGIDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA PADA KELEMBAGAAN TPA

Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kelembagaan TPA
Dosen Pengampu: Dra. Kis Rahayu


Oleh:
PG PAUD V A
Rina Andriyani         1300002057

PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2016





SARANA DAN PRASARANA YANG IDEAL PADA LEMBAGA TPA (TAMAN PENITIPAN ANAK)

A.    Menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 dalam Pasal 31 dan 32 ayat 3 (Standar Sarana dan Prasarana)
1.      Pasal 31
(1)   Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2)   Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3)   Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.       aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
b.      sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
c.       memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.
2.      Pasal 32 ayat 3
Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi:
a.       Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b.      Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
c.       Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
d.      Memiliki kamar mandi/jamban denngan air bersih yang cukup;
e.       Memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
f.        Memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat
g.      Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
h.      Memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i.        PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

B.     IDENTIFIKASI SARANA PRASARANA

Penyelenggaraan Lembaga TPA mengacu pada Undang-undang yang berkaitan dengan kelembagaan TPA yang berlaku. Dalam hal ini, penyelenggaraan Lembaga TPA diatur dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
Pada penyelenggaraan Lembaga TPA tidak hanya kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, akan tetapi sarana dan prasana juga harus diperhatikan. Hal ini dimaksudkan agar perkembangan anak dapat berkembang dan anak juga merasa aman serta nyaman.
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 mengatur tentang standar minimal sarana dan prasarana yang ideal untuk anak usia dini. Di mana penyelenggaraan Lembaga TPA harus terdapat:
a.      Pengelolaan kegiatan pendidikan,
yaitu adalnya tenaga pendidik dan kependidikan yang mengelola kegiatan pendidikan yang diselenggarakan pada Lembaga TPA tersebut. Kegiatan pendidikan yang dilakukan haruslah memperhatikan tahapan usia perkembangan anak.
b.      pengasuhan, dan
yaitu adanya pengasuhan baik perawatan, mengasuh, membimbing maupun mendukung anak dalam segala aspek perkembangan atau dengan kata lain memberikan/memenuhi kebutuhan anak sehingga anak mendapatkan haknya dan aspek perkembangannya dapat berkembang dengan baik.
c.       Perlindungan anak usia dini.
yaitu adanya perlindungan untuk anak usia dini dalam lembaga. Sarana dan prasarana yang disediakan dalam Lembaga TPA haruslah aman, bersih, sehat, nyaman, indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, dan memanfaatkan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar atau benda lain yang tidak membahayakan kesehatan anak. Selain itu, perlu juga memperhatikan jumlah anak, usia, lingkungan sosial, dan budaya lokal di lingkungan lembaga.
Artinya seluruh sarana dan prasarana yang disediakan di lembaga harus aman dan melindungi anak (menghindarkan anak dari kemungkinan-kemnungkinan bahaya). Dengan begitu, anak dapat terfasilitasi dalam mengekdplor dirinya dan berkembang melalui pengalaman-pengalamannya dalam kegiatan pendidikan di Lembaga TPA.
Kemudian pada pasal 32 ayat 3 Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 menyebutkan tentang standar minimal sarana prasarana yang harus dimiliki Lembaga TPA. Sarana dan Prasarana tersebut adalah meliputi:
a.      Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
Lembaga TPA harus memiliki ruang dalam kelas dan luas lahan atau halaman yang harus disesuaikan dengan jumlah anak yang ada dalam lembaga tersebut dengan luas minimal 3 m2 per anak. Misalnya dalam satu kelas terdapat 8 orang anak, maka ruang yang harus disediakan minimal 8 x 3 m2 atau sekitar 24 m2 .
Hal ini dimaksudkan agar anak-anak mendapatkan ruang untuk bergerak. Dengan anak-anak bergerak, ia akan dapat me
b.      Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar;
Lembaga TPA harus menyediakan ruang untuk anak melakukan aktivitas di luar kelas seperti halaman. Halaman haruslah aman dan luas untuk aktivitas anak, sehingga anak dapat bebas bergerak dan mengeksplor bakat/minat yang ada pada dirinya.
c.       Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih;
Lembaga TPA harus memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih. Adanya fasilitas cuci tangan ini juga dapat mengajarkan kebiasaan baik dan kebersihan. Maksudnya mengajarkan kebiasaan baik dan kebersihan yaitu anak dapat membersihkan tangannya sebelum/sesudah makan atau sesudah melakukan aktivitas/kegiatan. Dengan begitu anak akan terbiasa menjaga kebersihan dirinya.
d.      Memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup;
Lembaga TPA harus memiliki kamar mandi/jamban untuk melakukan toilet trainning (latihan membantu dirinya sendiri untuk ke kamar mandi). Kamar mandi/jamban harus disesuaikan dengan anak dan jumlahnya juga disesuaikan dengan jumlah anak dalam sekolah dengan air bersih yang cukup. Kamar mandi pada Lembaga TPA harus memiliki air yang bersih, karena agar anak terhindar dari penyakit.
e.       Memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat;
Lembaga TPA harus menyediakan permainan di dalam dan di luar ruangan. Permainan haruslah aman dan sehat untuk anak, agar ketika bermain anak tidak terluka atau menimbulkan penyakit. Penyediaan permainan ini bermaksud agar anak dapat bermain, karena dunia anak adalah dunia bermain dan tidak terlepas dari bermain (memenuhi kebutuhan anak). Selain itu, dengan permainan anak dapat mengeksplor bakat dan minatnya sehingga aspek perkembangannya berkembang.
f.        Memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
Lembaga TPA harus menyediakan ruang untuk tidur, makan dan mandi. Hal ini adalah untuk memenuhi kebutuhan anak. Dalam penyediaan ruang tidur, makan dan mandi harus memperhatikan keamanan dan kesehatan anak seperti penataan ruang, cahaya atau bahan yang digunakan. Sehingga anak dapat merasa aman dan nyaman berada dalam ruangan tersebut.
g.      Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar;
Lembaga harus memiliki dan menyediakan tempat sampah (sampah untuk kertas, sampah untuk plastik, dan sampah untuk bekas makanan atau dapat disesuaikan dengan konsumsi lingkungan) . Hal ini adalah agar kebersihan lembaga dapat terjaga dan pembiasaan untuk anak tentang kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya.
h.      Memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
Lembaga TPA harus memiliki akses dengan layanan kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas. Hal ini dimaksudkan agar anak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik, seperti cek kesehatan setiap bulan, atau agar ketika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan/anak sakit dapat segera ditangani dengan baik.
i.        PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
Lembaga TPA dengan usia lahir sampai 2 tahun harus memiliki ruang untuk pemberian ASI yang nyaman dan sehat. Hal ini dimaksudkan agar anak mendapatkan pemenuhan haknya dengan nyaman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sarana dan prasarana adalan suatu perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Sarana dan prasarana yang ideal untuk Lembaga TPA harus memenuhi jumlah ruang dan luas yang disesuaikan dengan jumlah anak, ruang untuk melakukan aktivitas di luar, fasilitas cuci tangan, kamar mandi, permainan, ruang tidur/makan/mandi, tempat sampah, layanan kesehatan, dan ruang pemberian ASI yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak, layak pakai, bersih, nyaman, indah dan aman bagi anak. Dengan begitu sarana dan prasarana tersebut dapat memfasilitasi perkembangan anak sehingga aspek perkembangan anak dapat berkembang dengan maksimal.
C.    SUMBER/DAFTAR PUSTAKA
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004

Komentar

  1. Merkur 45C Safety Razor - Barber Pole
    Merkur Merkur Merkur 45C 제왕카지노 Safety Razor The MERKUR safety razor is a unique 메리트카지노 blade-splitter design. The Merkur 45C is a classic design that will  Rating: 5 · ‎1 1xbet korean review · ‎€47.99

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

LANDASAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENDIDIKAN INKLUSI

Makalah PERILAKU AGRESIF