SARANA DAN PRASARANA PADA KELEMBAGAAN TPA
MENGIDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA PADA
KELEMBAGAAN TPA
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah
Kelembagaan TPA
Dosen Pengampu: Dra. Kis Rahayu
Oleh:
PG PAUD V A
Rina Andriyani 1300002057
PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2016
SARANA DAN PRASARANA
YANG IDEAL PADA LEMBAGA TPA (TAMAN PENITIPAN ANAK)
A.
Menurut
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 dalam Pasal 31 dan 32 ayat 3 (Standar Sarana
dan Prasarana)
1. Pasal 31
(1)
Sarana dan prasarana
merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
(2)
Pengadaan sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah
anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.
(3)
Prinsip pengadaan
sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. aman, bersih, sehat, nyaman, dan
indah;
b. sesuai dengan tingkat perkembangan
anak;
c.
memanfaatkan
potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang
layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.
2. Pasal 32 ayat 3
Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi:
a.
Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan
dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
b.
Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak
di dalam dan luar;
c.
Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air
bersih;
d.
Memiliki kamar mandi/jamban denngan air bersih
yang cukup;
e.
Memiliki fasilitas permainan di dalam dan di
luar ruangan yang aman dan sehat;
f.
Memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan,
mandi, yang aman dan sehat
g.
Memiliki tempat sampah
yang tertutup dan tidak tercemar;
h.
Memiliki akses dengan
fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
i.
PAUD kelompok usia
lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
B. IDENTIFIKASI SARANA PRASARANA
Penyelenggaraan
Lembaga TPA mengacu pada Undang-undang yang berkaitan dengan kelembagaan TPA
yang berlaku. Dalam hal ini, penyelenggaraan Lembaga TPA diatur dalam
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia
Dini.
Pada
penyelenggaraan Lembaga TPA tidak hanya kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan, akan tetapi sarana dan prasana juga harus diperhatikan. Hal ini
dimaksudkan agar perkembangan anak dapat berkembang dan anak juga merasa aman
serta nyaman.
Permendikbud Nomor
137 Tahun 2004 mengatur tentang standar minimal sarana dan prasarana yang ideal
untuk anak usia dini. Di mana penyelenggaraan Lembaga TPA
harus terdapat:
a. Pengelolaan kegiatan
pendidikan,
yaitu
adalnya tenaga pendidik dan kependidikan yang mengelola kegiatan pendidikan
yang diselenggarakan pada Lembaga TPA tersebut. Kegiatan pendidikan yang
dilakukan haruslah memperhatikan tahapan usia perkembangan anak.
b. pengasuhan, dan
yaitu
adanya pengasuhan baik perawatan, mengasuh, membimbing maupun mendukung anak dalam
segala aspek perkembangan atau dengan kata lain memberikan/memenuhi kebutuhan
anak sehingga anak mendapatkan haknya dan aspek perkembangannya dapat
berkembang dengan baik.
c. Perlindungan anak usia
dini.
yaitu
adanya perlindungan untuk anak usia dini dalam lembaga. Sarana dan prasarana
yang disediakan dalam Lembaga TPA haruslah aman, bersih, sehat, nyaman, indah,
sesuai dengan tingkat perkembangan anak, dan memanfaatkan sumberdaya yang ada
di lingkungan sekitar atau benda lain yang tidak membahayakan kesehatan anak. Selain
itu, perlu juga memperhatikan jumlah anak, usia, lingkungan sosial, dan budaya
lokal di lingkungan lembaga.
Artinya seluruh sarana
dan prasarana yang disediakan di lembaga harus aman dan melindungi anak
(menghindarkan anak dari kemungkinan-kemnungkinan bahaya). Dengan begitu, anak
dapat terfasilitasi dalam mengekdplor dirinya dan berkembang melalui
pengalaman-pengalamannya dalam kegiatan pendidikan di Lembaga TPA.
Kemudian pada pasal 32 ayat 3
Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 menyebutkan tentang standar minimal sarana
prasarana yang harus dimiliki Lembaga TPA. Sarana dan Prasarana tersebut adalah
meliputi:
a. Memiliki jumlah ruang dan luas lahan
disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak;
Lembaga TPA harus
memiliki ruang dalam kelas dan luas lahan atau halaman yang harus disesuaikan
dengan jumlah anak yang ada dalam lembaga tersebut dengan luas minimal 3 m2
per anak. Misalnya dalam satu kelas terdapat 8 orang anak, maka ruang
yang harus disediakan minimal 8 x 3 m2 atau sekitar 24 m2 .
Hal ini
dimaksudkan agar anak-anak mendapatkan ruang untuk bergerak. Dengan anak-anak
bergerak, ia akan dapat me
b. Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas
anak di dalam dan luar;
Lembaga TPA harus
menyediakan ruang untuk anak melakukan aktivitas di luar kelas seperti halaman.
Halaman haruslah aman dan luas untuk aktivitas anak, sehingga anak dapat bebas
bergerak dan mengeksplor bakat/minat yang ada pada dirinya.
c. Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air
bersih;
Lembaga TPA harus
memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih. Adanya fasilitas cuci tangan
ini juga dapat mengajarkan kebiasaan baik dan kebersihan. Maksudnya mengajarkan
kebiasaan baik dan kebersihan yaitu anak dapat membersihkan tangannya sebelum/sesudah
makan atau sesudah melakukan aktivitas/kegiatan. Dengan begitu anak akan
terbiasa menjaga kebersihan dirinya.
d. Memiliki kamar mandi/jamban dengan air
bersih yang cukup;
Lembaga TPA harus
memiliki kamar mandi/jamban untuk melakukan toilet
trainning (latihan membantu dirinya sendiri untuk ke kamar mandi). Kamar
mandi/jamban harus disesuaikan dengan anak dan jumlahnya juga disesuaikan
dengan jumlah anak dalam sekolah dengan air bersih yang cukup. Kamar mandi pada
Lembaga TPA harus memiliki air yang bersih, karena agar anak terhindar dari
penyakit.
e. Memiliki fasilitas permainan di dalam dan
di luar ruangan yang aman dan sehat;
Lembaga TPA harus
menyediakan permainan di dalam dan di luar ruangan. Permainan haruslah aman dan
sehat untuk anak, agar ketika bermain anak tidak terluka atau menimbulkan
penyakit. Penyediaan permainan ini bermaksud agar anak dapat bermain, karena
dunia anak adalah dunia bermain dan tidak terlepas dari bermain (memenuhi
kebutuhan anak). Selain itu, dengan permainan anak dapat mengeksplor bakat dan
minatnya sehingga aspek perkembangannya berkembang.
f.
Memiliki
fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat;
Lembaga TPA harus
menyediakan ruang untuk tidur, makan dan mandi. Hal ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan anak. Dalam penyediaan ruang tidur, makan dan mandi harus
memperhatikan keamanan dan kesehatan anak seperti penataan ruang, cahaya atau
bahan yang digunakan. Sehingga anak dapat merasa aman dan nyaman berada dalam
ruangan tersebut.
g. Memiliki tempat sampah
yang tertutup dan tidak tercemar;
Lembaga
harus memiliki dan menyediakan tempat sampah (sampah untuk kertas, sampah untuk
plastik, dan sampah untuk bekas makanan atau dapat disesuaikan dengan konsumsi
lingkungan) . Hal ini adalah agar kebersihan lembaga dapat terjaga dan
pembiasaan untuk anak tentang kebersihan dengan membuang sampah pada tempatnya.
h. Memiliki akses dengan
fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas; dan
Lembaga
TPA harus memiliki akses dengan layanan kesehatan seperti rumah sakit atau
puskesmas. Hal ini dimaksudkan agar anak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan
baik, seperti cek kesehatan setiap bulan, atau agar ketika terjadi hal yang
tidak diinginkan seperti kecelakaan/anak sakit dapat segera ditangani dengan
baik.
i.
PAUD
kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan
sehat.
Lembaga TPA
dengan usia lahir sampai 2 tahun harus memiliki ruang untuk pemberian ASI yang
nyaman dan sehat. Hal ini dimaksudkan agar anak mendapatkan pemenuhan haknya
dengan nyaman.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sarana dan
prasarana adalan suatu perlengkapan yang digunakan dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan anak usia dini. Sarana dan prasarana yang ideal untuk Lembaga TPA
harus memenuhi jumlah ruang dan luas yang disesuaikan dengan jumlah anak, ruang
untuk melakukan aktivitas di luar, fasilitas cuci tangan, kamar mandi,
permainan, ruang tidur/makan/mandi, tempat sampah, layanan kesehatan, dan ruang
pemberian ASI yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak, layak pakai,
bersih, nyaman, indah dan aman bagi anak. Dengan begitu sarana dan prasarana
tersebut dapat memfasilitasi perkembangan anak sehingga aspek perkembangan anak
dapat berkembang dengan maksimal.
C. SUMBER/DAFTAR PUSTAKA
Permendikbud
Nomor 137 Tahun 2004
Merkur 45C Safety Razor - Barber Pole
BalasHapusMerkur Merkur Merkur 45C 제왕카지노 Safety Razor The MERKUR safety razor is a unique 메리트카지노 blade-splitter design. The Merkur 45C is a classic design that will Rating: 5 · 1 1xbet korean review · €47.99