SARANA DAN PRASARANA PADA KELEMBAGAAN TPA
MENGIDENTIFIKASI SARANA DAN PRASARANA PADA KELEMBAGAAN TPA Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Kelembagaan TPA Dosen Pengampu: Dra. Kis Rahayu Oleh: PG PAUD V A Rina Andriyani 1300002057 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN YOGYAKARTA 2016 SARANA DAN PRASARANA YANG IDEAL PADA LEMBAGA TPA (TAMAN PENITIPAN ANAK) A. Menurut Permendikbud Nomor 137 Tahun 2004 dalam Pasal 31 dan 32 ayat 3 (Standar Sarana dan Prasarana) 1. Pasal 31 (1) Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. (2) Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. (3) Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a.
Komentar
Posting Komentar